lampungmedia.co, Bogor – Polisi masih memeriksa Rudi Boy pria berbaju salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memalak sopir di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Saat ini Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).

Rudi dikenakan Pasal 368 subsidair 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pasal 368 subsidair 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya Rudi Boy viral karena aksinya memalak sopir boks di Rancabungur. Kepada polisi, Rudi mengaku baru pertama kali memalak sopir truk.

“Ngakunya baru pertama kali,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Namun polisi terus mendalami pengakuan Rudi tersebut. Rudi hingga kini masih diperiksa petugas kepolisian.

“Iya masih didalami, masih diperiksa,” ujarnya.

Ketua Pemuda Pancasila PAC Cibeber Subuh mengatakan usai adanya informasi apabila pria yang diketahui bernama Rudi itu diduga merupakan anggota PP Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cibeber, pihaknya melakukan penelusuran kepada jajaran pengurus dan anggotanya.

Terungkap apabila Rudi memang sempat tinggal di Cianjur dan beberapa kali berkumpul dengan anggota PP di Desa Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber.

“Informasinya memang pernah tinggal di Cibeber. Karena nikah sama orang Peuteuycondong, Cibeber. Kemudian beberapa kali ikut kumpul dengan anggota PP di desa tersebut,” kata Subuh, seperti dikutip detikJabar.

Namun, Subuh menegaskan apabila pria tersebut tidak tercatat sebagai anggota di Pemuda Pancasila Kecamatan Cibeber.

“Tidak tercatat sebagai anggota, bukan anggota (Pemuda Pancasila) di Kecamatan Cibeber. Sudah dicek di pengurusan dan di keanggotaan, tidak ada yang namanya Rudi,” kata dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini