lampungmedia.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan tidak lagi mengeluarkan izin pemasangan tiang atau kabel optik tidak sejak 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Yusnadi Ferianto mengungkapkan, hal itu karena pemerintah sedang melakukan penertiban kabel optik.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah membuat surat larangan terkait hal itu dan disampaikan kepada penyedia jasa dan layanan. Hal itu agar tidak ada lagi pemasangan tiang dan kabel optik baru untuk sementara.
Surat tersebut juga sudah disampaikan kepada kelurahan dan kecamatan. Jika terdapat pihak yang melakukan pemasangan perangkat optik baru maka kelurahan dan kecamatan berhak memberhentikannya.
“Kami tidak mengeluarkan izin sejak 2022, jadi tidak boleh ada pemasangan tiang atau kabel optik baru,” ungkapnya, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurutnya, jika ada yang mengaku memiliki izin kemungkinan adalah izin lama. Namun, meski memiliki izin pemerintah tetap tidak memperbolehkan vendor melakukan pemasangan tiang dan kabel optik.
Ia meminta perangkat pemerintahan serta masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan hal itu. Hal tersebut karena selama ini banyak tiang dan kabel optik terpasang tidak teratur.
“Ini sesuai arahan dari Wali Kota juga, bahkan sampai ketua RT juga boleh melarang jika ada pemasangan tiang dan kabel optik di wilayahnya,” ujarnya.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk melakukan penertiban tiang dan kabel optik. Ke depan, akan ada pembatasan penggunaan tiang yang digunakan untuk pemasangan kabel optik.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

















