lampungmedia.co, Jambi – Yunita Sari Anggraini (20 tahun) ternyata pernah memaksa 4 gadis berusia 13-14 tahun memperbesar payudaranya dengan menggunakan alat pompa ASI.

“Korban dipaksa memperbesar payudara dengan menggunakan alat pompa asi,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Rabu (8/2).

“Dari 4 korban yang dipaksa, 3 korban menolak, dan terdapat 1 korban yang sempat (dipompa) dan merasakan sakit,” ujar Andri.

Yunita ialah tersangka kasus pencabulan terhadap 17 anak (10 laki-laki dan 7 perempuan—sebelumnya diberitakan 11 laki-laki dan 6 perempuan), berusia 8-15 tahun.

Yunita menjaring anak laki-laki di rental PlayStation miliknya, sedangkan untuk anak perempuan dijaring di warung makanan ringan. Kedua tempat ini berada di rumah Yunita di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

Yunita juga ternyata pernah memaksa dua anak laki-laki berusia 12 dan 14 tahun berhubungan badan. Kedua anak laki-laki itu sebelumnya dicekoki video porno.

“Untuk menimbulkan rangsangan,” kata Andri.

Kepada polisi, menurut Andri, Yunita tidak mengakui perbuatannya. Polisi masih terus menggali keterangan dan barang bukti.

“Kami menemukan video dan foto pendukung di handphone tersangka (Yunita). Kami pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus),” kata Andri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini