lampungmedia.co, Opini – Di tengah kenaikan harga komoditas dan risiko geopolitik dunia yang semakin tidak menentu, APBN diperlukan sebagai shock absorber yang berfungsi untuk mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, menjaga momentum pemulihan, mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan. Fungsi tersebut dilakukan melalui optimalisasi belanja terutama pada belanja subsidi, kompensasi dan perlindungan sosial. Selain itu dilakukan juga melalui penguatan belanja prioritas (kesehatan, pendidikan dan infrastruktur).
Pemerintah pada hari Sabtu, 3 September 2022 kembali menjalankan kebijakan penyesuaian harga BBM dimana Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp10.000 per liter, Solar naik dari Rp 5.150 menjadi 6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. Setidaknya terdapat empat alasan yang melatarbelakangi pemerintah melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM pada tahun ini.
Pertama, perkembangan harga minyak mentah dunia dan ICP (Indonesian Crude Price) menunjukan tren yang meningkat. Pada awal tahun 2021 harga minyak mentah dunia dan ICP berada pada kisaran $50 – $60. Kemudian harganya bergerak naik mencapai kisaran $94 – $120 pada pertengahan tahun 2022.
Kedua, ABPN sebagi shock absorber telah bekerja keras untuk mengantisipasi uncertainty dan menguatkan pondasi untuk konsolidasi dan keberlanjutan fiskal jangka menengah. Sebagai konsekuensinya anggaran untuk subsidi dan kompensasi meningkat signifikan. Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pada tahun 2018 total angaran untuk subsidi dan kompensasi sebesar Rp153,5 triliun. Kemudian jumlahnya meningkat tiga kali lipat pada tahun 2022 mencapai Rp502,4 triliun.
Ketiga, Harga Jual Eceran (HJE) BBM jauh lebih rendah dibandingkan harga keekonomian terkini. Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebelum penyesuaian harga, solar memiliki HJE sebesar Rp5.150 sedangkan harga keekonomiannya sebesar Rp14.750 per liter sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp9.600 per liter yang ditanggung APBN. Sementara itu untuk pertalite memiliki HJE sebesar Rp7.650 per liter sedangkan harga keekonomiannya sebesar Rp13.150 per liter sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp5.500 yang ditanggung oleh APBN. Adapun pertamax memiliki HJE sebesar Rp12.500 per liter sedangkan harga keekonomiannya sebesar Rp12.500 per liter sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp2.924 yang ditanggung oleh Badan Usaha.
Keempat, konsumsi dan subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga mampu. Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa total alokasi subsidi dan kompensasi solar yang dianggarkan di APBN TA 2022 sekitar Rp143,4 triliun dimana 89% atau Rp127,6 triliun dinikmati dunia usaha dan 11% atau Rp15,8 triliun dinikmati Rumah Tangga (RT). Dari solar yang dinikmati RT tersebut, 95% atau Rp 15,01 triliun dinikmati RT mampu dan hanya 5% atau Rp0,79 triliun yang dinikmati RT miskin dan rentan (petani dan nelayan). Sementara itu total alokasi kompensasi pertalite yang dianggarkan di APBN TA 2022 sebesar Rp93,5 triliun dimana 86% atau Rp80,4 triliun dinikmati RT dan sisanya 14% atau Rp13,1 T dinikmati oleh dunia usaha. Dari solar yang dinikmati RT tersebut, 80% atau Rp64,3 triliun dinikmati oleh RT mampu dan hanya 20% atau Rp16,1 triliun dinikmati oleh RT miskin dan rentan
Kebijakan penyesuaian harga BBM tentu memiliki dampak dari sisi ekonomi maupun keuangan masyarakat. Dampak yang diakibatkan diantaranya dapat berpotensi menimbulkan tingginya tingkat inflasi, kemiskinan, pengangguran, dan menurunnya pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, APBN sebagai shock absorber memiliki fungsi membentuk bantalan dalam melindungi daya beli masyarakat, seperti bantuan langsung tunai, perlindungan sosial serta penciptaan lapangan kerja.
Untuk mengurangi dampak kebijakan penyesuaian harga BBM, pemerintah memberikan bantuan sosial tambahan di luar bantuan sosial yang selama ini telah diterima oleh masyarakat. Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa total bantuan yang disalurkan sebesar Rp24,17 trilun. Bantuan tersebut diberikan dalam rangka menambah manfaat lebih besar dan efektif untuk mengurangi angka kemiskinan yaitu:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun dengan sasaran 20,65 juta KPM. Bantuan ini diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama empat bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp9,6 triliun dengan sasaran 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 selama satu bulan.
Dukungan pemerintah daerah sebesar Rp2,17 triliun yang diperoleh dari 2% dari Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil). Bantuan ini digunakan untuk program perlindungan sosial dan penciptaan lapangan pekerjaan, subsidi sektor transportasi, ojek, angkutan umum, nelayan dan UMKM.
*Artikel ini ditulis oleh Ri Setia Hutama (Kepala Seksi PPA II C, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan institusi/organisasi.




















