lampungmedia.co, Kotabumi, Lampung Utara – Polsek Kotabumi Utara menangkap MS alias Lamo (35) warga Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) karena mencuri dua buah ponsel dan uang tunai di sebuah rumah sekaligus warung milik Maman Suryadi (29).
Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Majid menceritakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu, 23 Februari 2022, pukul 01.30 WIB.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa ponsel merek Oppo A3S warna unggu dan ponsel merek Samsung,” kata Kapolsek, Rabu, 23 Februari 2022.
Menurut Kapolsek, pelaku mencuri dengan cara membobol rumah korban pada Sabtu, 12 Februari 2022, pukul 03.00 WIB.
“Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan atas kasus pencurian tersebut. Diperkiran masih ada pelaku lainnya,” kata dia.
Selain ponsel, tersangka juga mengambil uang tunai Rp5 juta dari dalam laci, lima slop rokok, serta sebuah jam tangan merek Alexandre Christie.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek.
Berita ini telah terbit di sini




















