ZONALAMPUNG.CO– – Diduga langgar Intruksi Gubernur soal pungutan biaya siswa saat pandemi, Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Ali Rosad disorot para wali murid dan komite sekolah soal Iuran Pembiayaan Pendidikan yang mencapai Rp.3.500 per siswa.

Tak hanya soal nilai, pihak komite juga menilai bahwa iuran tersebut beberapa diantaranya belum ditanda tangani pihak komite tapi sudah dilaksanakan pungutan, padahal saat mengambil keputusan tanpa melibatkan komite sekolah.

Hal lain yang membuat komite kaget ialah, rekening penerima dana diduga atas nama kepala sekolah dan bendahara sekolah.

“Kalau IPP Rp.3juta 5 ratus ribu itu masuk rekening BRI Atas nama kepala sekolah dan bendahara,” ujar Ketua Komite SMKN 2 Terbanggi Besar, Ishak.

Sebelumnya pihak sekolah pernah membantah beberapa pemberitaan bahwa uang tersebut dibatalkan alias dikembalikan, namun para wali murid mengaku belum menerima surat tersebut dan mereka sudah membayar(bukti pembayaran tersimpan).

“Pembayaran itu tidak diperkenankan dibayar disekolah tapi ke rekening itu, yang nyuruh gurunya, kalau pembatalan kita belum terima suratnya, kami berpasrah,” kata salah seorang walimurid kelas I.

Setelah ramai adanya penarikan soal IPP barulah pihak sekolah menelpon komite.

“Padahal LPJ dan RKA juga belum saya tandatangani semuanya, yah sebenarnya sudah terlalu mendahului,’ ujarnya tegas.

Soal penarikan IPP kata Ishak, memang ada rapat dengan Staff sekolah, tetapi sebenarnya itu baru internal dengan komite, tetapi belum persetujuan orang tua tapi sudah keluar surat.

“Kemudian kita tungggu kapan rapat dengan orangtua, tapi tanpa koordinasi pihak sekolah langsung rapat dan mengundang perwakilan orang tua kelas 10, bertahap, kan dari awal sudah tau pengurus 3 orang dinas, terus ada undangan tiba-tiba,” jelasnya.

Ia juga menegaskan saat rapat dulu komite sudah sempat menyatakan bahwa jangan dulu ada tarikan karena masih covid-19, ditakhawatirkan orang tua keberatan, bahkan benar saja hal itu terjadi.

“Bahkan sampai saat ini LPJ tiap bulan tidak ada laporan dari kepala sekolah, ada peruntukan beberapa hal yang miss, kan kita harus tau dana mana yang dipakai dan untuk apa,” katanya.

Sedikit catatan yang terhimpun, ada soal beli sapi kurban, pembangunan taman dan pembukaan bengkel unit produksi dan beberapa lainya.

“Pembangunan taman memang ada dari alumni okelah, tapi pembukaaan bengkel langsung-langsung saja, renovasi rumah dinas juga, tanpa konsultasi, entah dana darimana sumber anggaran kita gak tau, kan harusnya transparan, harusnya koordinasi dan berbagi info,” lanjutnya.

Kehadiran kepala sekolah Ali Rosad juga dinilai kurang baik, sebab ada ratusan guru dan kepala sekolah di Lampung Tengah yang berpotensi, namun entah kenapa ada kepala sekolah yang diduga ‘impor’ dari kota metro dijadikan kepala sekolah SMK N 2 Terbanggi Besar.

Keadaan lain yang membuat pihak komite berat menandatangani RKA dan LPJ adalah dikhawatirkan adanya potensi penarikan non prosedural yang dapat saja diduga jadi ajang pungli para oknum nantinya, sebab bila terkumpukl nilainya bisa fantastis, karena jumlah siswa mencapai 500 orang x 3500 ribu.

Setelah viral soal IPP, pihak sekolah diduga menutup diri saat hendak dikonfirmasi awak media, bahkan lucunya dipihak sekolah meminta pengamanan aparat kepolisian dan memajang banner di beberapa pintu masuk, bahwa tamu yang tidak diundang dilarang masuk lengkap mencantumkan pasal 167 KUHP.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini