GERBANGREPUBLIK.COM – ( Bandar Lampung). Empat asosiasi Pers yang terdiri dari PWI, aJI, dan IJTI, PFI gelar unjuk rasa di bundaran Gajah Raden Intan Bandar Lampung, Jumat (13/10/2017).pukul 15.30 Wib.

Wakil Ketua PWI Lampung Dolof  saat orasi mengatakan insiden terhadap jurnalis di Banyumas Jawa Tengah harus diselesaikan secara hukum .

” Kami tidak terima kalau wartawan di injak – injak serta kamera dirusak hingga dihalang – halangi tugas sebagai jurnalistik. Hal ini jelas melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelas pimpinan umum Lampung Ekspres.

Seharusnya kehormatan jurnalis dijunjung tinggi dan bukan di aniaya hingga merampas kebebasan Pers .

” Kami tidak ingin peristiwa di Waykanan Lampung kembali terjadi,” tambahnya.

Sedangkan perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) Aris Susanto mengecam secara tegas agar oknum Polisi Pamong Praja maupun oknum polisi yang terlibat penganiyayaan  terhadap insan pers di Banyumas Jawa Tengah.

Ditambahkan Fadli Hamdan perwakilan Aji, korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi dan Pol PP hingga kamera dirusak di dihapus jelas melanggar UU Pers.

” Kepada Kapolda dan Kapolri agar menindak tegas oknum Polisi yang menciderai  beberapa wartawan yang sedang meliput peristiwa di Banyumas,” tegasnya.( red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini