![]() |
| Barang bukti hasil pembobolan rumah warga di Pekon Waygelang Kecamatan Kota Agung Tanggamus yang di lakukan oleh pelaku Nas (38) |
GERBANGREPUBLIK.COM – (Tanggamus). Nas (38) warga dusun induk Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diringkus aparat Polsek Kotaagung, Jumat (2/6/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, karena membobol rumah milik warga.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si, mengatakan penangkapan terhadap Nas berdasarkan laporan dari korbannya, SH (33), warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, yang melaporkan rumahnya telah dibobol maling.
Dari laporan korban tertuang dalam nomor : LP/B-110/V/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung, tanggal 31 Mei 2017.
“Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan. Pada Jumat (2/6/2017) sekira pukul 23.00
WiB, petugas kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di dusun induk Pekon Way Gelang, Kecamatam Kota Agung Barat,” ungkap AKP Syafri Lubis, Sabtu (3/6/2017).
WiB, petugas kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di dusun induk Pekon Way Gelang, Kecamatam Kota Agung Barat,” ungkap AKP Syafri Lubis, Sabtu (3/6/2017).
Mendapat informasi itu, sambung Syafri, petugas langsung mendatangi rumah Nas. Sesampainya di rumah Nas, ternyata benar pelaku berada di rumahnya, petugas pun langsung menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Kotaagung, guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi kejahatan bersama dengan temannya RE yang masih melarikan diri pada Senin (29/5/17) sekitar pukul 2.00 Wib yang telah membobol rumah korban SH,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan keduanya masuk ke dalam rumah kontrakan korban dengan cara merusak tralis jendela loteng lalu mengambil barang-barang korban dengan total kerugian Rp. 15 juta.
Saat ini pemuda bertato dilengan dan dadanya tersebut, berikut barang bukit yang dapat disita berupa jam tangan merk michael kors warna kuning emas, hairdrayer dan pelurus rambut dan mesin bor merk mollar ditahan di Polsek Kota Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini sudah ditahan dan kasusnya masih dikembangkan. Untuk pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya menciptakan situasi yang kondusif terlebih pada bulan Ramadhan ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO, tetapi kami menghimbaunya dapat menyerahkan diri agar dapat segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek AKP Syafri Lubis.(san)



















