lampungmedia.id, Pesisir Barat — Ribuan batang kayu gelondongan ditemukan terdampar di sepanjang pantai Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Temuan ini langsung mendapat perhatian aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingat skala serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berdasarkan informasi resmi KLHK, kayu tersebut bukan merupakan kayu hanyutan akibat banjir sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya. Kayu gelondongan itu merupakan muatan kapal milik PT Minas Pagai Lumber, yang mengalami gangguan mesin serta dihantam cuaca buruk pada 6 November 2025. Gangguan tersebut menyebabkan sebagian muatan terlepas dan hanyut hingga mencapai pesisir Lampung.

Setiap kayu ditemukan memiliki label resmi, barcode, dan tanda verifikasi dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sehingga aparat dapat menelusuri sumber asal, rute pengangkutan, serta perusahaan pemiliknya.

Polda Lampung Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, telah meninjau langsung lokasi penemuan kayu. Tim gabungan dari Polda Lampung, KLHK, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung saat ini tengah melakukan pendataan volume kayu, memeriksa barcode legalitas, serta mencocokkan data muatan kapal dengan dokumen perusahaan.

Polda Lampung menegaskan bahwa penanganan dilakukan untuk memastikan Legalitas kayu, Kesesuaian dokumen angkut, Potensi pelanggaran dalam proses transportasi, dan Dampak lingkungan dan risiko bagi masyarakat pesisir. Hasil pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan melalui siaran pers resmi dalam beberapa hari ke depan.

Temuan dalam jumlah besar ini memunculkan perhatian masyarakat, terutama terkait isu pembalakan liar, pengawasan distribusi kayu di wilayah Sumatra, serta mekanisme pengangkutan kayu melalui jalur laut.

KLHK menegaskan bahwa keberadaan label dan barcode SVLK menjadi indikator bahwa kayu tersebut berasal dari jalur legal. Kendati demikian, insiden ini tetap menjadi evaluasi penting terhadap standar keselamatan transportasi kayu, terutama saat melintasi rute yang rawan badai.

KLHK Tegaskan Transparansi Proses Penanganan

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL KLHK, Ade Mukadi, menyampaikan bahwa lembaganya akan memastikan proses penanganan berlangsung transparan dan sesuai regulasi.

 

“Kami pastikan seluruh data ditelusuri, termasuk dokumen perusahaan dan kondisi muatan kapal saat insiden terjadi. Kami akan menyampaikan update resmi setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini