lampungmedia.id, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Pembacaan Keputusan DPRD, Penandatanganan Raperda APBD 2026, serta Sambutan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar (sering disingkat A. Giri Akbar), dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Tondi MG Nasution, dijelaskan bahwa dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah disepakati target pendapatan daerah sebesar Rp 7,6 triliun, naik sekitar Rp 350 miliar dari usulan awal. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 8,464 triliun, meningkat juga sebesar Rp 350 miliar dari rancangan awal. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang sebesar Rp 864 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto agar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun berikutnya dapat ditekan menjadi nol.

Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pimpinan DPRD Provinsi Lampung bersama Wakil Gubernur sebagai bentuk persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan APBD 2026. Beliau menegaskan bahwa APBD yang telah disepakati tersebut diarahkan untuk program‐prioritas, peningkatan pelayanan publik, serta pemulihan ekonomi pascapandemi, dengan tetap mengacu pada prinsip efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas. Proses selanjutnya, menurut penjelasan yang tersedia, adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi Provinsi Lampung dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat. DPRD Provinsi Lampung juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD agar hasil anggaran benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini