lampungmedia.id Bandar Lampung – Pendidikan merupakan sektor krusial dalam pembangunan suatu negara. Di negara-negara maju, pendidikan menjadi prioritas utama karena perannya yang fundamental dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing tinggi. Tanpa sistem pendidikan yang baik, mustahil bagi suatu bangsa untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, pendidikan seharusnya menjadi sektor prioritas utama dalam strategi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM sebagai indikator utama pembangunan mengukur kualitas hidup berdasarkan tiga dimensi dasar: pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak. Salah satu komponen penting dalam IPM adalah rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah, yang hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi Lampung. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sektor pendidikan di Lampung masih menghadapi banyak masalah struktural, terutama maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang menghambat akses pendidikan dan memperlebar jurang ketimpangan.

Kondisi ini menjadikan pendidikan kerap terjebak dalam logika pasar bebas, di mana komersialisasi pendidikanmengesampingkan hakikatnya sebagai hak dasar yang seharusnya dijamin negara. Ketika sekolah menjadi mahal karena pungutan tidak resmi, anak-anak dari keluarga miskin kehilangan hak mereka untuk mengakses pendidikan yang layak. Inilah yang membuat angka partisipasi sekolah pada jenjang menengah ke atas tetap rendah di berbagai daerah.

Melihat realitas tersebut, kami menyambut baik dan mendukung kebijakan Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang mencanangkan program sekolah gratis untuk jenjang SMK, SMA, dan SLB Negeri. Kebijakan ini adalah langkah awal yang positif dalam memastikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Lampung.

Namun, kami dari Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EKom-LMND IIB Darmajaya) menegaskan bahwa program ini tidak bisa serta-merta diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Pengalaman menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, berbagai kebijakan populis rentan diselewengkan di tingkat pelaksana teknis. Oleh karena itu, peran aktif mahasiswa dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawal, mengawasi, dan memastikan bahwa program sekolah gratis ini benar-benar dijalankan secara konsisten dan bebas dari pungli.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua siswa dan siswa itu sendiri, agar tidak segan melaporkan apabila masih menemukan praktik pungutan liar di sekolah negeri. Selain itu, penting juga untuk menghapus stigma atau informasi keliru yang masih beredar di masyarakat bahwa sekolah menengah negeri tetap berbayar. Pendidikan telah digratiskan oleh pemerintah, dan informasi ini harus disosialisasikan secara luas.

Pernyataan Sikap Resmi

“Kami secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap program sekolah gratis yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, karena sejalan dengan cita-cita besar LMND untuk mewujudkan pendidikan yang Gratis, Ilmiah, dan Demokratis. Program ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka anak muda yang putus sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah atas. Jika masih ditemukan praktik pungutan liar di sekolah negeri, maka kami akan berada di garis depan perjuangan mengadvokasi, mengedukasi, dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti menyimpang. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak pendidikan rakyat diinjak oleh kepentingan sempit segelintir oknum. Pengawalan ini adalah tanggung jawab moral dan historis mahasiswa dalam mewujudkan pendidikan yang adil, demokratis, dan tanpa diskriminasi ekonomi.” — Eksekutif Komisariat LMND IIB Darmajaya

 

DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN PUNGLI

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 11 Ayat (1) menyatakan:

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Praktik pungutan liar dalam pendidikan tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melanggar hak asasi atas akses pendidikan dan bertentangan dengan prinsip negara dalam menjamin pendidikan yang adil, gratis, dan bermutu.

 

SOLUSI DAN SALURAN LAPORAN PUBLIK

Sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung transparansi dan keadilan pendidikan, EK-LMND IIB Darmajaya telah membuka saluran pelaporan publik untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli di sekolah negeri:

📝 Laporkan praktik pungli melalui tautan berikut:

👉 https://forms.gle/czdyZj1yDu8rKjqy9

Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara langsung kepada instansi terkait dan terus dikawal melalui mekanisme advokasi terbuka maupun tertutup. Adapun tuntutan dan seruan publik :

Pemerintah daerah diminta menindak tegas setiap pelanggaran di lapangan, termasuk oknum yang masih melakukan pungli di sekolah negeri.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diminta menyiapkan kanal pelaporan resmi dan transparan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap sekolah-sekolah penerima kebijakan gratis.

Mahasiswa, guru, orang tua, dan siswa untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan pengawasan sosial demi mewujudkan pendidikan yang benar-benar merata dan bebas pungli.

Media massa dan organisasi masyarakat sipil agar aktif menyuarakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara objektif dan berimbang.

Pendidikan bukan barang dagangan. Pendidikan adalah hak rakyat.

Dan kami akan terus berada di garda depan untuk memastikan hak ini ditegakkan sepenuhnya di bumi Lampung tercinta. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini