lampungmedia.id, Bandar Lampung — Universitas Lampung (Unila) secara resmi mengumumkan hasil investigasi independen atas kasus meninggalnya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Pratama Wijaya Kusuma, usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahapel) FEB.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Sunyono, M.Si., Unila menyatakan bahwa hasil investigasi menunjukkan terjadinya pelanggaran berat berupa kekerasan fisik, psikis, hingga potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan Diksar tersebut.

Tim yang terdiri dari unsur akademik lintas fakultas, ahli psikologi, hukum, serta pemerhati kegiatan kemahasiswaan ini menemukan fakta sebagai berikut:

  • Tindakan Kekerasan Terstruktur: Korban dan peserta Diksar lain mengalami kekerasan fisik (pemukulan, pencelupan kepala ke lumpur) serta kekerasan verbal dan psikis selama kegiatan berlangsung.

  • Keterlibatan Alumni dan Senior: Ditemukan bahwa pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari panitia aktif, tetapi juga melibatkan alumni dan senior yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan mahasiswa.

  • Pelanggaran Administratif dan Etik: Organisasi Mahapel FEB terbukti tidak transparan, menghindari klarifikasi, serta tidak memberikan akses dokumen pendukung kegiatan saat diminta.

  • Kelalaian Pengawasan Fakultas: Kelemahan pengawasan oleh Wakil Dekan III dan dosen pembina lapangan menyebabkan kegiatan berlangsung tanpa kontrol sesuai prosedur kampus.

Sebagai tindak lanjut, Unila menetapkan langkah-langkah berikut:

  1. Pemberian Sanksi Disiplin dan Hukum: Para pelaku, baik mahasiswa aktif maupun alumni, akan dikenai sanksi sesuai aturan kampus dan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum jika terbukti melanggar hukum pidana.

  2. Pembekuan Mahapel FEB: Kegiatan Mahapel FEB dibekukan sementara untuk dilakukan reformasi total, baik struktur organisasi, dokumen legalitas, maupun kurikulum pelatihannya.

  3. Evaluasi Menyeluruh Ormawa: Unila akan mewajibkan semua organisasi mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menandatangani komitmen tertulis anti kekerasan dan mengikutsertakan dosen pembina dalam setiap kegiatan lapangan.

  4. Reformasi Sistem Pengawasan: Tim etik akan dibentuk di tingkat universitas untuk menangani pengaduan serta rekomendasi sanksi pada pihak yang terlibat, baik dari unsur mahasiswa maupun dosen pembina.

Dalam penutup keterangannya, Prof. Sunyono menyatakan:

“Universitas Lampung tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan. Kami berdiri di pihak korban, mendukung penegakan keadilan, dan berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.”

Laporan investigasi lengkap akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kepolisian Republik Indonesia, serta diumumkan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional. *sumber : instagram/official_unila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini