lampungmedia.id, Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan dan pengelolaan kapal Dalom Lintas Berjaya. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Drs. Mukhlis Basri, M.Si.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, yaitu:
-
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung
-
Kepala Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung
Selain itu, hadir pula perwakilan pihak pengelola kapal, yakni:
-
Direktur PT. Lampung Jasa Utama
-
Direktur PT. Damai Lintas Nusantara
-
Direktur PT. Dalom Lintas Berjaya
-
Direktur PT. Trans Lampung Utama
Rapat bertujuan membahas regulasi, manfaat ekonomi, serta mekanisme profit sharing dari keberadaan kapal Dalom Lintas Berjaya sebagai salah satu layanan transportasi angkutan rakyat laut di Provinsi Lampung.
Informasi dari akun resmi Instagram DPRD Provinsi Lampung menyebutkan bahwa Komisi IV menyoroti status operasional kapal ini, yang sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta tanpa penggunaan dana APBD, serta pembagian keuntungan sebesar 5 persen untuk Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung.
Seorang peserta RDP dari Dinas Perhubungan menambahkan bahwa pengelolaan kapal ini sesuai peran aktif pemerintah dalam memberikan pelayanan publik di wilayah pesisir Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. Mukhlis Basri, dalam pembukaannya menegaskan perlunya kepastian hukum, transparansi operasional, dan keberlanjutan skema profit sharing agar kapal ini bisa beroperasi optimal demi masyarakat Lampung .
Hasil rapat menghasilkan beberapa poin kesepakatan:
-
Kapal Dalom Lintas Berjaya akan dikelola oleh pihak swasta dengan pemantauan ketat dari pemerintah.
-
Skema profit sharing disepakati sebesar 5% keuntungan bersih untuk PAD Provinsi Lampung.
-
Komisi IV merekomendasikan evaluasi berkala setiap 6 bulan untuk monitoring operasional dan PAD.
-
Perlu penyusunan aturan teknis kolaborasi antara pengelola dan pemerintah, termasuk perizinan dan standar pelayanan publik.
Kegiatan ini menunjukkan upaya DPRD Provinsi Lampung dalam menjalankan fungsinya secara aktif, mengawal model kemitraan strategis antara pemerintah dan swasta, khususnya dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan daerah.

















