lampungmedi.id, Lampung Seletan – “Apakah daging hewan qurban boleh diambil sebagian untuk dimasak dan dijadikan santap siang oleh panitia?. Tanya salah seorang jamaah masjid ketika saya menjelaskan tentang fiqih kurban.
Hari raya qurban dan 3 hari setelah itu (hari tasyrik) adalah hari makan dan minum, bahkan puasapun diharamkan. Jadi akan sangat tersiksa batin kita, di depan mata kita menumpuk daging tapi tidak boleh dimakan.
Terkait dengan ini, ayat alqur’an sudah cukup memberi penjelasan.
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian berikan kepada orang-orang yang sengsara dan fakir. (Q.S. Alhaj:28)
“Dan telah kami jadikan unta-unta itu sebagai syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak darinya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri , kemudian apabila telah roboh maka makankanlah sebagiannya dan berikan sebagian kepada orang yang tidak meminta dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu mudah-mudahkan kamu bersyukur. (Q.S. Alhaj:36)
Ibnu Katsir menjelaskan dua ayat tersebut di atas sebagai berikut: “Dan para ulama yang cemerlang telah berhujah dengan ayat yang mulia ini, bahwa daging qurban itu dibagi tiga bagian; sepertiga untuk sohibul qurban, sepertiga dihadiahkan untuk kawan-kawannya dan sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Hal ini karena Allah berfirman, “Makanlah sebagian daging qurban itu dan berilah orang yang tidak meminta dan mereka yang meminta”.
Seperti penjelasan Ibnu Katsir tersebut. Daging kurban itu dibagi tiga. Orang yang kurban, dihadiahkan kepada kawan-kawan orang yang kurban dan fakir miskin.
Bagimana dengan sarapan atau santap siang panitia yang diambilkan dari hewan qurban yang dipotong?
Panitia itu hakikatnya wakil dari seseorang yang berkurban sementara yang berkurban boleh mengambil 1/3 bagian kurban untuk dimakan, maka sarapan atau makan siang diambilkan dari 1/3 bagian yang boleh diambil dari hewan kurbannya.
Saya kira jika hal ini kita komunikasikan ke pihak yang berkurban, pasti diizinkan untuk mengambil sebagian dari bagiannya agar dimasak dan dimakan bersama-sama. Saya kira ini cukup jelas” Jawab saya.
__
“Ustadz, sudah menjadi kesepakatan bahwa panitia mendapatkan jatah dua bungkus daging. Satu jatahnya sebagai penerima dan satu lagi jatahnya sebagai panitia yang sudah bekerja dari pagi sampai siang. Bukankah ini termasuk bentuk upah yang tidak dibolehkan karena diambilkan dari bagian hewan qurban?” Tanya seseorang yang dari tadi gelisah mau bertanya.
“Panitia boleh mendapat dua bagian seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tadi, asal yang satu bagian diambil dari bagian yang berqurban. Statusnya bukan sebagai upah tapi hadiah yang diambilkan dari bagian yang berkurban.
Sebagai contoh, 1/3 bagian milik yang berkurban itu katakanlah 15 kg (daging dan tulang) sapi, maka yang diserahkan kepadanya hanya 12 kg. Yang tiga kg sebagian dimasak dan dimakan bersama dan sebagian lainnya untuk panitia sebagai hadiah dari yang berqurban.
Lagi-lagi hal ini harus dikomunikasikan ke pihak yang berqurban jauh sebelum hari H-nya supaya tidak terjadi miskomunikasi. Pasti dia setuju.
Kalau dia tidak setuju, suruh saja dia potong sendiri dan bagikan sendiri. Tidak harus diserahkan ke panitia” jawab saya sambil guyon..
Wallahu a’lam.
___
(Komiruddin Lc Ketua Yayasan Rumah Al-Qur’an Ali Imron Lampung)



















