lampungmedia.id, Pesawaran — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran resmi dilaksanakan hari ini, Sabtu (24/5), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati terpilih sebelumnya, Aries Sandi, karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyelenggarakan PSU adalah TPS 002 di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan data panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 536 pemilih, yang terdiri dari 261 laki-laki dan 275 perempuan.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, bahkan sempat terjadi antrean pemilih di area TPS. Desi, salah satu warga Desa Bagelen, menyampaikan bahwa PSU ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan hasil Pilkada sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mencatat bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada PSU kali ini mengalami penurunan dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, menyatakan bahwa dalam proses tahapan PSU pada 24 Mei 2025, pihaknya tidak akan menggunakan penghitungan cepat atau Quick Count. Meskipun demikian, masyarakat dapat mengakses hasil pemungutan suara melalui laman resmi milik KPU.
Untuk memantau hasil perolehan suara PSU Pilkada Pesawaran, masyarakat dapat mengakses laman resmi KPU di:
🔗 https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/lampung/pesawaran-(u)
Melalui laman tersebut, warga dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C1-Pleno yang diunggah oleh KPPS dari masing-masing TPS. Hasil ini akan diperbarui secara bertahap sesuai dengan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah memetakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada PSU Pilkada Pesawaran 2025. Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib, menekankan pentingnya mitigasi terhadap potensi kerawanan tersebut untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil).
KPU Provinsi Lampung mengemukakan bahwa DPT yang digunakan dalam PSU ini merupakan data lama yang tidak divalidasi atau dimutakhirkan kembali. Dari total 347.979 pemilih, sebagian tidak dapat ditemukan di lapangan. Akibatnya, partisipasi pemilih sementara baru berada di kisaran 50 persen berdasarkan pantauan di beberapa TPS.
Meskipun diwarnai sejumlah kendala, secara umum pelaksanaan teknis PSU dinilai berjalan aman dan lancar. Jajaran penyelenggara, dari tingkat PPK, PPS, hingga KPPS, turut melakukan patroli untuk menjaga keamanan. Situasi terpantau kondusif sejak tadi malam.
PSU ini menjadi momen penting bagi masyarakat Pesawaran untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan positif bagi daerah mereka. Diharapkan proses ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mampu mewujudkan harapan masyarakat.

















