lampungmedia.id, BANDAR LAMPUNG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Junaidi atau yang akrab disapa Bung Adi, mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Imbauan ini disampaikannya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja yang telah berdedikasi bagi perusahaan.
Menurut Bung Adi, THR bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk apresiasi yang dapat meningkatkan kebahagiaan pekerja dalam menyambut Lebaran.
“THR adalah hak karyawan, dan saya berharap perusahaan segera mencairkannya. Dengan begitu, para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pencairan THR telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Oleh karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk patuh terhadap regulasi dan tidak menunda pencairan hak pekerja.
Lebih lanjut, Bung Adi juga mengajak para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Disnaker telah membuka posko pengaduan guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
“Bagi karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan, jangan ragu untuk melapor ke Disnaker. Ada posko pengaduan yang siap membantu menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Dengan sikap proaktif dan keberpihakannya kepada pekerja, Bung Adi menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di Provinsi Lampung.

















