lampungmedia.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Revisi ini mencakup tiga perubahan utama yang signifikan.

1. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Pada Pasal 7, tugas pokok TNI dalam OMSP mengalami penambahan dari 16 menjadi 17 tugas. Tugas baru yang ditambahkan adalah membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

2. Perluasan Penempatan Prajurit TNI Aktif di Kementerian/Lembaga

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga pemerintah. Jumlah institusi yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 15. Penambahan ini mencakup lembaga-lembaga seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan beberapa kementerian lainnya.

3. Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi juga mencakup perubahan pada Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, yang kini disesuaikan berdasarkan pangkat. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama: Batas usia pensiun paling tinggi 55 tahun.
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: Batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun.
  • Perwira Tinggi bintang 4: Batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali atau dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, serta memperkuat sinergi antara TNI dan berbagai institusi pemerintah lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini