lampungmedia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Modus Operandi: Oplosan BBM dan Mark-up Harga
Para tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang melalui perantara (broker) dengan harga yang telah dimark-up. Selain itu, terdapat indikasi bahwa BBM jenis Pertalite (RON 90) dioplos atau dicampur menjadi Pertamax (RON 92) dan dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini berakibat pada kerugian bagi negara serta masyarakat yang membayar lebih mahal untuk produk yang seharusnya berkualitas lebih tinggi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa BBM berjenis RON 90 didistribusikan seharga RON 92 setelah dilakukan pencampuran. Kejaksaan juga menemukan bukti adanya rekayasa dalam perhitungan produksi dan distribusi minyak untuk menguntungkan pihak tertentu.
Tanggapan Pertamina
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya praktik pengoplosan BBM. Fadjar menegaskan bahwa seluruh produk BBM yang didistribusikan oleh Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa impor minyak mentah masih diperlukan karena kapasitas kilang dalam negeri belum sepenuhnya mampu mengolah semua jenis minyak mentah yang tersedia.
Langkah Hukum dan Investigasi
Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk rumah dan kantor para tersangka, untuk mengumpulkan bukti tambahan. Penyidik juga menyoroti adanya pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar penurunan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan memaksa impor dengan harga lebih tinggi.
Seruan Hukuman Berat
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendesak agar para pelaku korupsi dijatuhi hukuman berat. Menurutnya, selain merugikan negara, tindakan ini juga merugikan konsumen yang harus membayar lebih untuk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Fahmy menekankan pentingnya operasi pembersihan besar-besaran di tubuh Pertamina untuk memberantas oknum mafia migas yang terlibat dalam praktik korupsi.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina ini mengungkap praktik ilegal yang berdampak besar pada keuangan negara dan masyarakat. Proses hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

















