lampungmedia.co, Masuji – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Lampung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Hasibuan, Kamis (21/3/2024).
“Kasus yang terjadi di Way Serdang, Mesuji telah mendapatkan vonis hakim,” ujarnya. Sripuji menyebut, pelaku tega merudapaksa anak kandungnya sendiri disertai dengan ancaman kekerasan.
Karena itu, Penuntut Umum Kejari (PJU) Mesuji Alvin Dwi Nanda menuntut agar pelaku dipenjara selama 17 tahun. Serta denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Akan tetapi pada 18 Maret 2024, Majelis Hakim PN Menggala yang dipimpin oleh Majelis Ketua Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda dan Marlina Siagian menjatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Yaitu vonis maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Dari pertimbangan Majelis Hakim, putusan vonis maksimal dilakukan karena tidak ada hal yang meringankan dari pelaku.
Ia pun berharap dengan putusan maksimal terhadap pelaku asusila menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.
“Perkara ini tentunya bisa kita jadikan pelajaran dan edukasi bagi masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang seperti pelaku,” jelasnya.
Sebab, saksi yang dijatuhkan bagi predator seksual terhadap anak sangat berat saksinya bisa terkena saksi pidana penjara maksimal 15-20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dirudapaksa ayah kandungnya sendiri hingga hamil.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku inisial S dalam hal ini ayah kandung korban, pihak keluarga korban pun sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.




















