lampungmedia.co, Banten – Seorang Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, bernama Suhandi membuat voice note (VN) yang dikirimkan kepada Bawaslu Pandeglang yang berisi ancaman akan menghapus bantuan sosial (bansos) bila warga tak memilih caleg dan Partai Demokrat.
Kades tersebut akhirnya diperiksa Bawaslu Pandeglang pada Rabu (29/11). “Yang bersangkutan kooperatif dan telah diklarifikasi, pada intinya kepala desa mengakui betul itu VN dari yang bersangkutan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, Rabu (29/11).
Dalam pemeriksaan, menurut Didin, Suhandi membantah melakukan kampanye untuk 2 orang caleg dari Partai Demokrat ke para ketua RT/RW di Desa Karangsari lantaran menerima perintah dari pihak lain.
“Yang saya dapat informasinya itu dia (kades) mengaku atas inisiatif sendiri,” ujar Didin.
Didin mengaku, saat ini pihaknya belum memutuskan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kades tersebut lantaran masih akan melakukan rapat pembahasan terlebih dahulu.
“Mungkin beberapa hari lagi, Bawaslu dan Panwascam Angsana akan melakukan pembahasan kesimpulan untuk menentukan dugaan pelanggarannya seperti apa,” ujarnya.




















