lampungmedia.co, Bandung – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan dua eks pejabat di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (29/11), di PN Bandung. Ketiganya dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

Pertama terhadap Yana Mulyana. Dia dituntut oleh KPK dengan pidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Yana juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 435,7 juta, SGD 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630.

Yana juga dikenakan sanksi tambahan tak dapat dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai pidana pokok rampung dijalankan. Adapun hal yang dinilai memberatkan tuntutan yakni Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Padahal, Yana merupakan kepala daerah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa KPK.

Kedua, tuntutan terhadap Rijal. Dalam tuntutannya, Rijal dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 587,3 juta, 85.670 Bath, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, yakni Rijal dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Rijal telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini