lampungmedia.co, Bandarlampung – Pemkot Bandar Lampung resmi menaikkan upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung sebesar 3,75% mulai Januari 2024.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyebutkan penetapkan kenaikan upah minimum dibagi menjadi tiga, yaitu 2,765%, 3,26%, dan 3,75%.
Atas kenaikan tersebut, UMK 2024 pekerja di Bandar Lampung menjadi Rp3.103.631 dari semula Rp2.991.394 dari UMK 2023.
“Kami dari Pemkot Bandar Lampung dan teman-teman diskusi mengambil yang tertinggi 3,75%, kenaikannya Rp112.282,” kata Eva Dwiana, usai rapat dewan pengupahan, Rabu, 22 November 2023.
Dia mengimbau perusahaan di Bandar Lampung menaati kenaikan upah itu. Sebah, jika tidak perusahaan harus memberikan alasan terkait tidak menyesuaikan UMK.
“Kalau perusahaan penghasilannya kecil kami pertimbangkan. Kalau penghasilannya besar harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Menurut, kenaikan UMK itu mempertimbangkan faktor eksternal, seperti harga bahan pokok yang makin meroket.
“Kami inginnya semua sesuai yang berlaku karena sekarang bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Untuk itu, kami bantu segini,” ujarnya.

















