lampungmedia.co, Bogor – Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada oknum polisi yang memberikan respons kurang baik saat menerima laporan KDRT. Perlakuan kurang baik itu dialami oleh M (52) yang dipukuli suaminya.
Warga Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu sempat melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polsek Parungpanjang. Namun polisi yang bertugas meminta pulang untuk melengkapi sejumlah surat-surat.
Kasus KDRT itu lalu dilaporkan ke Unit PPA Polres Bogor dan langsung ditindaklanjuti. Polisi yang memberikan respons kurang baik itu juga dilakukan pemeriksaan.
Kompol Fitra mengatakan ada dua oknum polisi diberikan sanksi akibat sikapnya yang dinilai kurang profesional saat menerima laporan warga. Namun ia tidak merinci siapa oknum polisi itu.
“(Anggota) Polsek dan Polres, nanti kita jelaskan lebih lanjut,” ujarnya di Polres Bogor, Senin (20/11).
Fitra hanya memberi tahu sanksi yang dijatuhkan ke dua oknum polisi tersebut.
“Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional,” jelasnya tanpa mengatakan ke mana polisi itu dimutasi.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















