lampungmedia.co, Bandung – Rumah di Jalan Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, digeruduk polisi pada Senin (23/10).
Penghuni rumah itu, Samuel Sunarya, adalah penganiaya dokter gigi Vissi El Alexandra (28 tahun).
Polisi sempat mengepung rumah itu, berkali-kali meminta Samuel keluar. Penghuni rumah telah menggembok pagar dari dalam. Warga di sekitar lokasi turut menyaksikan.
“Atas nama undang-undang ditujukan kepada Saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri. Dan apabila tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” kata Kanit Binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar, melalui alat pengeras suara.
Selang sekitar 5 menit usai berulangkali memperingatkan, polisi akhirnya memutuskan mendobrak pagar rumah Samuel dan masuk ke dalam. Polisi terlihat sudah berhasil membuka bagian pintu rumah. Belum diketahui bagaimana situasi di dalam rumah.
“Tahan, tahan, selain anggota gak boleh masuk, ini pekarangan rumah orang soalnya,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra.
Sebelumnya diberitakan, Vissi diduga dianiaya pada Sabtu (21/10) di Jalan Paskal 23, Kota Bandung.
Peristiwa bermula ketika Samuel terlebih dahulu menghubungi Vissi melalui Instagram lalu langsung melontarkan kata berisi ancaman. Tak lama setelah itu, pelaku langsung mendatangi tempat kerja Vissi dan memaksa masuk.
Saat bertemu Vissi, pelaku langsung mengeluarkan pisau, mengarahkannya ke leher Vissi. Pelaku pun dibawa ke luar ruangan kantor. Namun, serangan pada Vissi malah makin bertubi-tubi. Vissi mengaku sempat berupaya menahan serangan pisau hingga tonjokan.
Akibat serangan itu, sejumlah titik di tubuh Vissi pun terluka. Vissi khawatir tindakan pelaku tak hanya terjadi pada dirinya, melainkan juga ke korban lain.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















