lampungmedia.co, Pringsewu – Seorang ayah di Pringsewu, Lampung tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Karena perbuatannya tersebut pelaku berinsial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, WAP ditangkap di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu (15/10/2023) sekira pukul 00.01 WIB. “Pelaku diamankan kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian ini ke kami,” kata Rohmadi, Senin (16/10/2023).
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan dugaan telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya berinsial OR (16) seorang pelajar kelas tiga SMP. Rohmadi mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan tidak hanya sekali ini saja. Dijelaskannya, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020.
Kata Rohmadi, saat korban masih duduk dibangku kelas enam sekolah dasar dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk dibangku kelas 3 SMP. “Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah saat ibu korban tidak berada di rumah,” terang dia.
Akibat rudapaksa yang dialaminya, korban bahkan sampai dinyatakan positif hamil. Dikatakan dia, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Korban juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain. Menurutnya, pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah di diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Diungkapkan Rohmadi, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban. “Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke aparat,” bebernya.
Rohmadi menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat merudapaksa korban. Lebih lanjut, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.



















