lampungmedia.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Anggota DPR RI, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dia langsung ditahan.

“IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/8).

“Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” sambungnya.

Ketut mengatakan, Ismail yang merupakan politikus PDIP itu diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail, sebab dia dijerat dengan pasal ‘bersama-sama’.

“Yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu suatu perkara,” kata Ismail.

Ketut belum membeberkan lebih jauh soal kasus tersebut. Ismail dijerat dengan pasal 9 UU Tipikor.

“Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI,” kata Ketut.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halmaan resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini