lampungmedia.co, Sumatera Barat – Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya (kini sang anak berusia 10 tahun). Pelaku adalah ayah kandung korban, Budi Satria.
Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, ibu korban berinisial RH ini berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim.
Sidang perkara itu berlangsung di PN Lubuk Basung yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2023, pelaku divonis bebas.
kemudian mengkonfirmasi langsung ke RH terkait video yang beredar dan ia membenarkan semua keterangannya tersebut. Menurutnya, dalam persidangan perkara anaknya ini, semua sudah di-setting sejak awal agar pelaku tidak terjerat.
“Memang sudah di-setting dari awal. Bahkan saya tidak boleh masuk di persidangan,” kata RH saat dihubungi kumparan, Senin (14/8).
RH mengungkapkan, anaknya juga diintervensi oleh hakim saat agenda sidang mendengar keterangan saksi. Bahkan, surat visum yang diberikan tidak dipedulikan oleh hakim.
“Anak saya diintervensi oleh hakim. Yang mendengar semuanya Direktur Nurani Perempuan (Lembaga Layanan penanganan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan berbasis gender di Sumbar). Ini terjadi pas sidang mendengar keterangan saksi,” kata dia.
“Surat visum dari saya tidak dipedulikan oleh hakim, padahal yang visum dari RSUP M Djamil dan ada dokter psikolog, tidak diacuhkan oleh hakim. Malah diterima hakim surat keterangan yang diberikan pelaku dari rumah sakit swasta,” katanya.
RH menyebut, aksi pencabulan ini terjadi saat anaknya TK hingga kelas 4 Sekolah Dasar. Aksi pelaku baru diketahui oleh adik korban.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















