lampungmedia.co, Jawa Timur – NY (37) warga Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak 12 tahun. Kasis Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan tersangka NY ditangkap pada Jumat (4/8/2023).
“NY diamankan di sebuah hutan, tepatnya di Dusun Cermen, Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken,” ungkap AKP Widiarti pada Minggu (6/8/2023). Ia menjelaskan kasus tersebut berawal saat korban yang masih berusia 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh sang paman, AR.
Terungkap, korban ternyata dibawa kabur oleh NY. Keluarga serta warga kemudian mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya korban dan terlapor NY ditemukan di sebuah hutan di Dusun Cermen. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sapeken, Polres Sumenep bergerak cepat dengan menggunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.
“Dari hasil interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” ungkap AKP Widiarti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com




















