lampungmedia.co, Palembang – Seorang kakek berusia 66 tahun di Palembang, Sumatera Selatan bernama Johan Maliki alias Jo Maliki yang merupakan warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang ditangkap polisi karena kedapatan membawa 9.930 butir pil ekstasi logo hello kity warna abu abu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap kakek itu saat menenteng kantong plastik yang berisi 9930 butir pil ekstasi di Jalan Srigading, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

“Penangkapan tersangka Johan Maliki berdasarkan informasi yang diterima anggota dari masyarakat adanya rumah di wilayah Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin yang dijadikan tempat menyimpan narkoba jenis ekstasi,”kata Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Jumat (4/8).

Harissandi, menyebutkan dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Johan Maliki adalah residivis dihukum 15 tahun penjara dan hanya menjalani 9 tahun dalam kasus yang sama dititipkan pil ekstasi 10 ribu butir.

“Barang tersebut bukan miliknya melainkan milik Ade dirinya hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang,”kata dia.

Selain itu, tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik pil ekstasi.

“Barang tersebut bukan miliknya melainkan milik Ade dirinya hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang,”kata dia.

Sementara itu, tersangka Johan mengaku dirinya disuruh Ade mengambil barang untuk disimpan nanti ada yang akan mengambilnya. Untuk upah Ade tidak menjanjikan berapa karena dia hanya disuruh mengambil dan menyimpan saja.

“Barang itu dibungkus dua kantong plastik saya tenteng mau saya simpan ke rumah saya di Tanah Mas tapi saya keburu ditangkap sebelum sampai rumah,”katanya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini