lampungmedia.co, Lampung Timur – Seorang kakek di Lampung Timur tega melecehkan pelajar hingga hamil 5 bulan. Aksi pelecehan tersebut dilakukan oleh pelaku hingga berkali-kali. Karena ketahuan hamil 5 bulan akhirnya korban dikeluarkan oleh pihak guru dari tempat ia bersekolah.

Diketahui peristiwa naas tersebut menimpa korban yang berinisial RZ (14) seorang pelajar asal Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Sedangkan pelakunya adalah AJ (69) seorang kakek asal Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Senin 31 Juli 2023.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB di rumah pelaku AJ. Pelaku awalnya menyuruh korban RZ ke warung kemudian setibanya korban di rumah pelaku, korban langsung ditarik ke dalam rumah oleh pelaku, lalu pelaku langsung menduduki korban di sofa ruang tamu dan langsung menyetubuhi korban.

Pihaknya juga menambahkan, usai peristiwa tersebut pelaku kembali melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan modus yang sama.

“Selang 5 hari pada saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli bensin. Sepulang dari membeli bensin lalu pelaku menarik korban ke dalam rumahnya selanjutnya memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri. Korban yang tak berdaya terpaksa menuruti keinginan pelaku,” imbuhnya.

Menurutnya aksi pencabulan terhadap korban, sudah terjadi beberapa kali yang dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya.

“Perbuatan bejat tersangka ini, mengakibatkan korban hamil, dengan usia kandungan sekitar 5 bulan, dan akhirnya terpaksa dikeluarkan dari sekolahnya. Saat ini korban RZ mengalami trauma karena kejadian yang menimpanya,” ungkapnya.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut, akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Waway Karya, Polres Lampung Timur.

Hingga akhirnya pada, Sabtu 29 Juli 2023 jajaran Polsek Waway Karya berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa ada perlawanan.

“Selanjutnya pelaku di tangkap di rumahnya sekira pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan dan dibawa kepolsek Waway Karya. Saat di interogasi pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban,” tuturnya.

Saat ini pelaku diamankan di kantor Polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang -Undang No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini