lampungmedia.co, Jakarta – Polsek Penjaringan mengungkap kasus pencurian bermodus taksi online yang dilakukan oleh dua orang pria di Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi pencurian ini dilakukan keduanya dengan berpura-pura menjadi driver taksi online.

“Ada 2 tersangka, satu berinisial AH dan satu berinisial AM. AH ini berumur 29 tahun dan AM 39 tahun,” ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi, Senin (24/7).

AH yang merupakan pengangguran, membantu AM yang merupakan driver taksi online saat beraksi. Keduanya bekerja sama untuk melakukan aksi pencurian terhadap korban yang merupakan seorang perempuan dengan inisial AD (20), penumpang taksi AM.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Juni sekitar pukul 05.00 WIB, mereka mengawali aksi kriminal itu dengan AH bersembunyi di tempat duduk belakang. Sementara AM mencari korban dengan selayaknya taksi online mencari penumpang.

Keduanya ini ternyata memilih korbannya. Sebab, penumpang yang mereka angkut sebelum korban adalah seorang ibu hamil.

“Jadi yang pertama itu ada satu perempuan yang mereka pick up mereka ambil. Namun karena hamil mereka tidak jadi melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Bobby.

Usai penumpang tersebut turun, barulah si korban, AD, naik ke taksi online AM. Dia naik di Penjaringan untuk pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.

Korban tak sadar kalau sejak dia naik, di tempat duduk belakang mobil ada AH yang siap menunggu kode beraksi yang akan diberikan oleh AM. Keduanya sepakat kode tersebut disampaikan dengan injakan gas mobil.

“Namun setiba di tol arah Tanjung Priok si sopir, si AM, memberikan kode gas, lalu keluar lah si AH dari jok belakang menyekap, menutup mata, lalu mengikat, dengan mengancam ‘Jangan melawan, kalau melawan akan saya bunuh’,” jelas Bobby.

Takut, AD pun tak melawan. Dia pun disekap sebentar. Dia harus merelakan handphone, uang tunai Rp 1,6 juta, dan kartu ATM-nya dibawa oleh kedua tersangka. Beruntung AD diturunkan dan hanya hartanya saja yang raib.

“Setelah para tersangka ini menguasai barang-barang milik korban, lalu para tersangka ini menurunkan korban di wilayah PIK dalam keadaan mata tertutup dan tangan diikat,” katanya.

Ada pun 14 jam usai korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. AM berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

“Lalu dari AM ini kita kembangkan, dan tak lama kemudian kita tangkap satu lagi pelaku AH di daerah Poris, Tangerang,” kata Bobby.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini