lampungmedia.co, Palembang – Nur Hasan, seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa 115 kilogram sabu yang ditangkap oleh BNN di Palembang kini dituntut dengan pidana hukuman mati.

Tuntutan pidana hukuman mati itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Dede Muhamad Yasin, melalui jaksa pengganti Desmilita, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus yang diketuai hakim Agus Rahardjo, Selasa, 18 Juli 2023.

JPU menilai, terdakwa Nur Hasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan, menjual, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1.

Oleh karena itu apa yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, agar majelis hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU.

Sementara itu, Nur Hasan melalui kuasa hukumnya, Supendi, menilai tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejati Sumsel terhadap kliennya tersebut tidak sesuai dan berlebihan.

“Tentu tuntutan itu sangat berlebihan, karena klien kami ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali menghantarkan narkoba jenis sabu,” katanya.

Oleh karena itu, Supendi merasa keberatan atas tuntutan jaksa tersebut, dan mereka akan mengajukan nota pembelaan pada agenda persidangan berikutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini