lampungmedia.co, Tulangbawang – Sekretaris dan Bendahara Tiyuh Tirtamakmur, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) diberhentikan sementara sebagai aparatur tiyuh.

Keduanya diberhentikan karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Tubaba atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019–2021 bersama dengan SS mantan kepala tiyuh Tirtamakmur periode 2016-2021. Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp307,5 juta.

“Karena dua tersangka masih bestatus aktif sebagai aparatur tiyuh maka akan diberhentikan sementara,” ujar Camat Tulangbawang Tengah, Nazarudin, kepala Lampost.co, Selasa, 18 Juli 2023.

Nazarudin menjelaskan pemberhentian MR (sekretaris), MG (bendahara) menjadi kewenangan kepala tiyuh Tirtamakmur. Untuk itu, penunjukan pelaksanakan tugas sedang sebagai pengganti keduanya sedang diproses. “SK pemberhentian sementara dan penunjukan plt akan diterbitkan kepala tiyuh. Untuk pengganti akan di tunjuk dari aparatur tiyuh yang ada,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (PMT) Sofiyan Nur memimta aparatur tiyuh untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Dia berharap kasus Tirtamakmur tersebut menjadi kasus terakhir di Tubaba.

“Penggunaan dana desa ini banyak yang mengawasi. Saya meminta aparatur tiyuh dapat menggunakan dana desa sesuai regulasi dengan mengacu dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.

Terkait dengan pemberhentian sementara, lanjut Sofiyan, pemkab hanya berharap kepala tiyuh Tirtamakmur, Rudiharto dapat menunjuk pengganti secepatnya.

“Nah, untuk pengganti sementara ini kepalo tiyuh harus bisa menilai mana yang siap untuk menjalankan tugas dua jabatan tersebut,” kata dia.

Untuk pemberhentian defenitif, kata dia, dilakukan setelah pengadilan menerbitkan kekuatan hukum tetap terhadap kedua tersangka.

“Praduga tidak bersalah tetap dikedepan. Makanya perhentian defenitif menunggu keputusan pengadilan,” kata dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini