lampungmedia.co, Bandarlampung – Karantina Pertanian Lampung menggagalkan pemasukan daging kerbau dan sapi tanpa kelengkapan sertifikat kesehatan.
Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan sebanyak 4,7 ton daging kerbau dan jeroan asal Tangerang tersebut ditahan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Kemarin kita lakukan penahanan, tindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya,” ujarnya kepada Lampost.co pada Rabu, 12 Juli 2023.
Sementara Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan tindakan pemasukan komoditas tersebut melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurutnya, setiap aktivitas pemasukan atau pengeluaran media pembawa produk pertanian perlu dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal untuk dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

















