lampungmedia.co, Jakarta – Bank Indonesia menetapkan biaya penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang sebesar 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan untuk para pengguna QRIS yang jumlahnya terus bertambah.

Berdasarkan catatan bank sentral, hingga Februari 2023 jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta.

Adapun nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat Rp 12,28 Triliun dengan volume transaksi 121,8 juta.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini