lampungmedia.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur. Yusuf Mansur dilaporkan lantaran diduga melakukan wanprestasi oleh Zaini Mustofa pada 11 Januari 2022.
Kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Dalam putusan yang dikeluarkan PN Jaksel pada 13 Juni 2023, gugatan tersebut telah berstatus putusan dikabulkan sebagian.
Berikut amar putusan dalam pokok perkara tersebut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ingkar janji / wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000, (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.9.438.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Perkara ini sebelumnya mencuat lantaran kediaman Yusuf Mansur digeruduk oleh puluhan orang pada pertengahan 2022. Aksi ini diketahui berkaitan dengan dugaan penipuan kasus investasi batu bara yang melibatkan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata.
Nilai gugatan senilai Rp 98,61 triliun merupakan kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















