lampungmedia.co, Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat perampok bersenpi yang menyasar 9 minimarket di Jakarta. Modusnya, mereka berkeliling mencari minimarket yang buka 24 jam.

“Selalu mengincar toko Alfamart, dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).

Total ada tiga pelaku yang ditangkap. Namun, satu di antaranya yang merupakan pelaku utama bernama Muhammad Syakir P tewas ditembak lantaran melawan saat ditangkap.

Sedangkan kedua pelaku lain yakni 33) dan J (25) diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi, kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ujarnya.

Berikut 9 minimarket di Jakarta yang dirampok para pelaku.

  1.  Alfamart Jalan Raya Jatiasih-Bekasi 10 Mei 2023, 02.48 WIB;
  2. Alfamart IV Jalan Raya Lenteng Agung, Kel Lenteng Agung Kec Jagakarsa, Jaksel, 20 Feb 2023 jam 3.30 WIb;
  3. Alfamart Lenteng Agung Jalan Raya Lenteng Agung Barat sebelah Kantor PDIP, 11 Maret 2023 jam 4.00 WIB;
  4. Alfamart Lenteng Agung Timur, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, 26 Maret pukul 3.45 WIB;
  5. Alfamart Jalan Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, 12 Mei jam 11.43 WIB;
  6. Alfamart Warung Jati Barat, Kalibata, Pancoran, Jaksel, 17 April jam 3.23 WIB;
  7. Alfamart Duren Tiga, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, 1 Feb 2023, pukul 3.30 WIB;
  8. Alfamart Jalan Otista Raya Jatinegara Jaktim 10 April 2023 5.00 WIB;
  9. Alfamart Jalan Kebagusan Raya, Pasming, Jaksel, 25 Maret jam 2.51WIB.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas ) Tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini