lampungmedia.co, Jakarta – Anggota dewan Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan oleh istri keduanya, M (34), ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aduan M ini terkait dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi selama tahun 2022.

“Hari ini kami melaporkan [dugaan KDRT] dan laporan kami baru saja diterima, ini tadi baru diterima,” ujar kuasa hukum M, Srimiguna, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5).

M tampak tidak menghadiri pelaporan itu. Srimiguna mengatakan, M (34) mengajukan pendampingan hukum atas dugaan KDRT yang dialami. Srimiguna bersama tim kemudian mengadvokasi kasus tersebut.

Dugaan KDRT yang menimpa istri kedua BY ini sebetulnya sudah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada November 2022, tapi belum ada perkembangan. Pada April 2023 sebelum lebaran, kasus ini ditanyakan kembali, namun belum ada tindak lanjut.

Kasus itu pun dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 9 Mei. Dalam laporannya, tim kuasa hukum membawa bukti surat kuasa hingga surat nikah korban.

“Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medic, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya, nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami pada waktunya akan menyampaikan pada saat persidangan,” jelas Srimiguna.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Bukhori menyebut laporan M sebagai fitnah.

“Ini cuma fitnah. Nanti kuasa hukum saya akan membuat rilis, ya,” ucap Bukhori.

Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, menyebut Bukhori telah mengajukan surat pengunduran diri dari DPR setelah kasusnya mencuat.

“DPR sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” kata Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini