lampungmedia.co, Internasional – Dua orang WNI diberhentikan oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura usai turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre, 10 Mei 2023 lalu. Keduanya dihentikan karena membawa uang tunai lebih dari SGD 35 ribu atau sekitar Rp 387 juta.
Dilansir The Star, uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibawa menggunakan dua koper dan satu ransel. Keberadaan uang itu diketahui saat kedua WNI tersebut melewati pemeriksaan X-Ray.
Kedua WNI itu lalu diserahkan ke polisi untuk diselidiki lebih lanjut. Termasuk untuk mengetahui asal muasal dan tujuan membawa uang tunai tersebut.
Dikutip dari situs Kedutaan Besar Singapura, setiap pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura wajib mengajukan laporan ke polisi jika mereka hendak membawa uang fisik atau surat berharga yang nilainya lebih dari 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 221 juta. Syarat ini juga berlaku jika orang tersebut membawa uang atau surat berharga atas nama orang lain.
Jika ketahuan melanggar, pelancong tersebut bisa dikenai denda hingga 50 ribu dolar Singapura, hukuman penjara tiga tahun, atau keduanya. Barang-barang itu juga bisa disita oleh pihak Singapura.
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” kata ICA.
Sekitar tiga pekan lalu, ICA juga menghentikan seorang warga negara Malaysia yang mencoba membawa masuk uang tunai lebih dari seharusnya. Perempuan itu mencoba masuk wilayah Singapura lewat jalur darat.
Kasus ini juga sedang didalami oleh kepolisian Singapura.
Berita ini telah lebih dulu ditebritkan di halaman resmi Kumparan.com

















