lampungmedia.co,Bandarlampung – Tiga tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memohon agar dihukum ringan atas perbuatannya. Mereka menyatakan menyesal dan akan berusaha mengembalikan kerugian negara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rabu, 10 Mei 2023.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni, Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung berinisial LA, Kaur Keuangan dan Kepegawaian inisial BY, dan Operator Tukin SH.
Menurut pengakuan BY ia sangat menyesali perbuatannya yang telah dilakukan dan meminta kepada Jaksa untuk menuntut hukuman yang seringan-ringannya.
“Saya sangat menyesal dan khilaf. Semoga jaksa menuntut saya yang seringan-ringannya,” katanya.
Sementara itu, SH meminta maaf kepada seluruh jajaran Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan mereka yang telah mencoreng nama baik institusi.
“Mohon maaf Jaksa Agung kami telah mencoreng nama baik institusi dan meminta untuk dihukum yang seringan-ringannya,” katanya.
Kemudian LA menambahkan, telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak terkait. Ia akan berusaha untuk mengembalikan uang kerugian negara atas perbuatannya.
“Saya mohon untuk dihukum yang seringan-ringannya,” katanya.
Berita ini telah lebih dulu ditebritkan di halaman resmi Lampost.co

















