lampungmedia.co, Bandarlampung – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 27 April 2023.
Dia dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri. Karomani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, terdawa Karomani juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp10,6 miliar dan 10 ribu dolar subsider tiga tahun penjara. Kemudian denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut jaksa, berdasarkan pengertian dan unsur dugaan korupsi atau suap selama proses persidangan berlangsung terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf. Sementara hal yang meringankan terdakwa koperatif selama menjalani persidangan,” katanya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co



















