lampungmedia.co, Bandarlampung – Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Rato, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Kejadian pemalsuan dan penggelapan terkait ganti rugi lahan untuk perluasan pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Jumat, 07 Maret 2023.
Rahmad mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu IBM dan DN. IBM memalsukan tanda tangan atas nama Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan dengan maksud untuk digunakan oleh tersangka DN.
“Pemalsuan itu agar bisa mendapatkan dan menguasai uang ganti kerugian atas obyek tanah milik saudari Masroh seluas 1.622 M2 yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya, Tulangbawang Barat,” kata dia.
Ia menerangkan, setelah berhasil menguasai uang ganti rugi dengan sejumlah total Rp657.077.850, tersangka IBM Dan DN tidak menyerahkan semuanya kepada Masroh selaku pemilik tanah melainkan hanya sejumlah Rp200.000.000 saja. Sedangkan sisanya sebesar Rp457.077.850 digunakan untuk keperluan pribadi.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan dihalaman resmi Lampost.co




















