lampungmedia.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai sebagai pelaku intelektual dalam kasus peredaran sabu hasil sitaan.
“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum [menjatuhkan tuntutan mati] yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual, intellectual dader, atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1).
“Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya,” imbuh Sumedana.
Dalam perkaranya, jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan peredaran narkoba jenis sabu. Perbuatannya tersebut memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy melakukan perbuatan tersebut bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma’arif. Mereka disidang secara terpisah.
Teddy pun meminta Dody untuk mengganti sabu 10 kilogram yang akan diambil itu dengan tawas sebelum ada acara pemusnahan barang bukti.




















