lampungmedia.co, Lampung Tengah – Seorang mahasiswa asal Bandar Lampung jadi bandar narkoba jaringan Lampung Tengah. Tersangka inisial AP (23), warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, yang ditangkap dengan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 3,86 gram siap edar.

Mahasiswa tersebut mengedarkan narkotika bersama jaringannya, yaitu PRT (21) dan AI (40).

Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Arfian, menjelaskan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka AP yang langsung dikembangkan ke rekan-rekannya. Sebab, mahasiswa itu mengakh terdapat narkoba lainnya yang dititipkan kepada komplotannya.

“Untuk itu, kami ringkus juga dua temannya, yaitu PRT di rumahnya sekitar Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan AI di kontrakannya kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung,” ujar Justin, Jumat, 24 Maret 2023.

Dari hasil pengembangan itu, petugas kembali mendapatkan barang bukti timbangan digital dan sabu siap edar seberat 1,01 gram milik PRT yang dititip ke AI.

“AI dan PRT dapat narkoba dari AP. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini