lampungmedia.co, Jakarta – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Dedi Sumardi mengatakan, tak ada aturan jam operasional tempat makan di wilayah Jakarta Barat selama bulan Ramadan 2023.

Meski demikian, untuk menghormati muslim yang berpuasa, restoran diminta untuk memasang tirai penutup.

Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman termasuk restoran yang tidak terkena larangan sebagaimana diatur dalam SE, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” kata Dedi, Kamis (23/3/2023).

Restoran, lanjut dia, termasuk usaha yang diperbolehkan buka selama Ramdhan 1444 Hijriah ini.

Menurut Dedi, pengaturan jam operasional berlaku saat status PPKM masih diterapkan di Ibu Kota.

“Sekarang kan status PPKM-nya sudah dicabut. Jadi pengunjung hanya diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid 19,” papar Dedi.

Pasalnya, status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini