lampungmedia.co, Bandarlampung – Tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, tahun anggaran 2019–2021 diamankan oleh Kejati Lampung.

Ketiganya yaitu mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati yang mulai ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sejak selasa, 21 Maret 2023.

“Penyidik membuat pertimbangan untuk penahanan,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.

Dalam perkara itu, baru terdapat satu tersangka, yaitu Haryari, yang mengembalikan kerugian negara Rp108 juta. Selain itu ada juga itikad baik dari pihak UPT tingkat kecamatan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Ada juga itikad baik dari pelaku lain, tapi belum semua memulangkan,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan catatan dari salah satu tersangka yang merincikan sejumlah uang yang diterima pelaku. “Diakui sama tersangka dan ada catatannya,” katanya.

Menurutnya, penyidik masih melengkapi berkas perkara yang merugikan negara Rp6,9 miliar tersebut untuk pelimpahan ke penuntut umum.k

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini