lampungmedia.co, Jakarta – Kuncoro Wibowo dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI.
Namun demikian, belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh KPK terkait status Kuncoro. Plt juru bicara KPK Ali Fikri hanya membenarkan bahwa kasus tersebut sudah naik penyidikan. Kuncoro pun dicegah dalam kasus tersebut.
“Betul, yang bersangkutan [Kuncoro Wibowo] dicegah terkait penyidikan baru dimaksud [kasus Bansos],” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Sejauh ini, Ali belum membeberkan lebih rinci soal konstruksi kasus tersebut. Dia menyebut informasi terkait hal itu akan segera disampaikan ke publik.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” terang Ali.
KPK mengingatkan para pihak yang nantinya akan diperiksa dalam kasus ini untuk kooperatif.
Kuncoro Wibowo baru 2 bulan lewat 2 hari menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Namun, ia memilih untuk mengundurkan diri per Senin (13/3).
Sebelumnya ia sempat menjabat sebagai direktur utama BUMN dalam bidang logistik, Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic selama 3 tahun setengah sampai Desember 2021 lalu.
Saat menjabat sebagai Dirut BGR Logistics, ia bertanggung jawab terhadap distribusi bantuan sosial sembako milik Kementerian Sosial sebanyak 1,65 juta paket.
BGR Logistics juga berperan penting dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19. Diduga, kasus yang menjerat Kuncoro terkait jabatannya sebagai Dirut BGR Logistics. Sebab, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI.
Terkait status tersangka tersebut, Kuncoro belum memberikan pernyataan ke publik.




















