lampungmedia.co, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai oleh hakim terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap sesama rekan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim.
Hakim menilai, Eliezer terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan oleh hakim:
- Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
- Menetapkan rangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
- Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
- Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat jaksa penuntut umum.
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Dengan vonis Eliezer ini, maka lengkap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Yosua telah dihukum oleh majelis hakim. Berikut hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa lain:
- Ferdy Sambo: pidana mati
- Putri Candrawathi: 20 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara
- Ricky Rizal Wibowo: 13 tahun penjara
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















