lampungmedia.co, Jakarta – Bripka Ricky Rizal Wibowo, mantan anak buah Ferdy Sambo divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bripka Ricky dinilai terbukti bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 13 tahun penjara,” sambung hakim.

Hakim menilai Ricky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam pembunuhan itu, Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini