lampungmedia.co, Jakarta – Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambung hakim.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

Ferdy Sambo mendengarkan vonis terhadap dirinya dalam posisi berdiri sesuai instruksi hakim. Ketika hakim menyebut vonis hukuman mati, tangan Sambo tampak sedikit bergetar dan matanya berkaca-kata. Putusan ini sepertinya membuat Sambo shock.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini